Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asuransi Syariah Menurut MUI

Pengertian asurasi syariah menurut MUI, Majelis Ulama indonesia dan Dewan Syariah Nasional, DSN adalah sebuah usaha saling tolong-menolong dan melindungi di antara sejumlah orang melalui melalui investasi dalam bentuk aset dan/Tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi suatu resiko tertentu melalui Akad atau perjanjian yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah adalah istilah lain dari atau aspek lain dari adanya sebuah produk asuransi. Asuransi yang bernafaskan Islam ini mencoba menawarkan suatu pola kerjasama antara pemilik produk asuransi dengan para penggunanya dengan memakai cara-cara islami yang berdasarkan sunnah Nabi.

Adanya kebutuhan asuransi syariah di indonesia tidak ada lain adalah karena jumlah penduduk mayoritas ang ada di negara kesatuan republik Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Menyadari hal potensi pasar yang cukup besar ini berbagai perusahaan asuransi yang tadinya hanya mengeluarkan produk-produk asuransi konvensional mencoba untuk menawarkan kepada konsumen akan produk asuransi syariah.
Pengertian Asuransi Syariah Menurut MUI
Perbedaan yang mendasar antara produk asuransi konvensional dan asuransi syariah dapat kami jabarkan seperti di bawah ini :

1. Pembayaran premi
Dalam pembayaran premi Asuransi syariah, premi asuransi di anggap sebagai sebuah donasi atau bantuan yang di lakukan oleh pengguna asuransi untuk di berikan kepada pengguna asuransi lain yang membutuhkan atas sebuah klaim asuransi karena adanya sebuah musibah.

2. Sharing of Risk
Dalam sebuah asuransi syariah tidak ada istilah transfer of risk atau memindahkan resiko dari seorang pengguna asuransi kepada perusahaan asuransi sebagaimana yang ada di perusahaan asuransi konvensional. 

Seluruh resiko yang terjadi kepada para pengguna asuransi syariah ini di tanggung bersama oleh para peserta asuransi syariah lainnya. Sehingga prinsip kerjasama dan saling tolong-menolong menjadi konsep dasar adanya produk asuransi syariah ini. 

3. Perusahaan Asuransi
Jika pada perusahaan asuransi konvensional seluruh resiko menjadi resiko perusahaan asuransi setelah pengguna produk asuransi konvensional membayarkan premi asuransi. Maka di dalam asuransi syariah resiko tersebut di tanggung bersama oleh sesama pengguna asuransi. 

Pihak perusahaan asuransi syariah hanya bersifat sebagai pengelola operasional terhadap premi asuransi yang telah di bayarkan oleh pengguna produk asuransi syariah.  

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang pengertian asuransi syariah menurut majelis ulama Indonesia. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Pengertian Asuransi Syariah Menurut MUI"