Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pilkada Nasional dan Aturan Perubahannya

Ada seseorang atau sekelompok orang yang menyatakan bahwa sedikit nya pasangan calon pada pilkada nasional tahap pertama tahun ini di karena kan berubah nya peraturan tentang pasangan calon pilkada. Yang di maksud dengan perubahan itu adalah tidak di bolehkannya lagi seorang PNS/DPRD aktif untuk mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah.

Menurut pendapat kami apa yang di sampaikan tersebut adalah tidak lah benar. Menjadi suatu pertanyaan jika memang apa yang di sampaikan benar. Pertanyaan nya adalah apa masalah nya, apa yang membuat sehingga para PNS dan lain sebagainya yang masih berstatus aktif tersebut tidak jadi mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah?

Apakah alasannya tidak ikut proses pencalonan tersebut karena takut jika tidak sampai terpilih di pemilihan kepala daerah lalu jadi pengangguran? Jika demikian alasannya. Kami katakan, Lalu Anda anggap apa pesta demokrasi ini? Ajang perjudian??
Pilkada Nasional dan Aturan Perubahannya
Sungguh tidak masuk akal jika alasan sedikitnya calon kepala daerah pada proses pemilihan kepala daerah nasionla tahap pertama ini di karena kan adanya alasan seorang PNS/DPRD dan lain sebagainya yang masih berstatus aktif tidak boleh mencalonkan diri. Jika serius memang ingin membangun daerah derngan mencalonkan diri menjadi kepala daerah mengapa harus takut??

Jika di katakan peta politik menjadi berubah karena berubahnya peraturan kami sepakat akan hal tersebut. Tapi tidak akan kami dapat sepakat jika sedikitnya para calon kepala daerah yang bertarung pada pemilihan kepala daerah di karena kan PNS/DPRD dan lain sebagainya yang masih berstatus aktif tidak boleh mencalonkan diri karena adanya perubahan peraturan tentang hal tersebut.

Pada kesempatan kali ini kami akan sampaikan apa yang menjadi alasan sehingga pasangan calon pilkada nasional tahun ini sedikit. Menurut kami alasannya tidak ada lain adalah karena adanya adanya praktek politik uang yang sampai saat ini asih terjadi.

Di mana politik uang itu bermula? Tidak lain ada di partai politik. Membeli perahu partai untuk di gunakan sebagai kendaraan ikut pemilihan kepala daerah banyak di lakukan oleh para calon kepala daerah karena memang mekanisme mengharuskan setiap calon kepala daerah harus encalonkan diri nya dengan memperoleh syarat dukungan minimal dari partai politik di daerah.

Bahkan berdasarkan informasi yang kami dapatkan ada beberapa calon kepala daerah yang memborong mayoritas partai politik untuk mempersempit peluang kandidat lain untuk mencalonkan diri dalam proses pemilihan kepala daerah nasional tahap pertama ini.

Sebenarnya hal ini telah menjadi rahasia umum. Menurut kami telah cukup banyak orang yang mengetahui tentang hal ini. Kami pribadi mengetahui hal ini sejak tahun 2009 yang lalu berdasarkan sumber informasi dari salah satu orang dekat calon kepala daerah.

Hal lain nya yang membuat sedikitnya jumlah peserta calon kepala daerah pada proses pilkada nasional tahap pertama ini adalah karena sulitnya syarat menjadi calon kepala daerah melalui jalur independen. Syarat jumlah dukungan 6 % lebih dari jumlah penduduk di rasakan sangat berat bagi mayoritas calon. dan secara logika jika benar surat dukungan terhadap calon tersebut maka secara teoritis telah mengantungi 20 % jumlah pemilih.

Jika jumlah dukungan ini benar hampir dapat di pastikan seseorang yang mencalonkan diri melalui jalur independen akan memperoleh kemenangan yang mutlak. Namun  pada kenyataannya sangat sedikit sekali seorang calon kepala daerah yang maju pada pemilihan kepala daerah melalui jalur independen dapat menang. Tentu ada pertanyaan di sini.

Syukur alhamdulillah akhirnya persyaratan berat bagi para calon kepala daerah dari jalur independen akhirnya berubah. Peraturan tersebut telah berubah dari jumlah dukungan berdasarkan jumlah penduduk menjadi jumlah persentase dukungan dari jumlah mata pilih.

Perubahan tersebut terjadi setelah adanya pengajuan uji materi aturan yang di lakukan oleh seseorang/sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi, MK. Uji materi pertaturan tersebut di kabulkan tapi baru dapat di gunakan untuk tahun2 mendatang

Sayang memang keputusan baik tersebut baru keluar setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU/KPUD sehingga tidak berlaku pada pilkada tahun ini. Hingga menyebabkan segenap anggota masyarakat yang ingin turut berpartisipasi pada proses pemilihan kepala daerah nasional tahap pertama ini tidak dapat ambil bagian.

Berdasarkan apa yang telah kami sampaikan di atas dapat di simpulkan bahwasanya kurang tepat jika di katakan berkurangnya pasangan calon kepala daerah pada pilkada tahun ini semata-mata di karena kan adanya larangan PNS/DPRD dan lain sebagainya yang masih berstatus aktif tersebut tidak boleh mencalonkan diri.

Jika kita bicara fakta bukan kah sampai saat ini pelayanan publik yang banyak melibatkan PNS dan lain sebagainya yang memiliki status aktif tersebut masih dalam tahap perbaikan? Pelayanan publik hampir di seluruh sektor hingga saat ini masih sangat memprihatinkan. Hal ini harusnya menjadi PR besar bersama yang harus di perhatikan

Himbauan kami adalah Jangan lah pernah memaksakan diri atau orang lain untuk mencoba memberikan tempat kepada orang yang tidak tepat, siapa pun orang nya. Berikan tempat hanya untuk orang yang tepat. Tentukan pilihan hidup mu.

Setiap pilihan ada resiko dan tanggung jawab masing-masing. Jangan pernah anggap pilkada sebagai ajang perjudian! Salam

Posting Komentar untuk "Pilkada Nasional dan Aturan Perubahannya"