Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Narkoba dan Hukuman Mati

Secara singkat dapat di katakan bahwa narkoba adalah singkatan dari kata narkotika dan obat/bahan berbahaya. Kata lain yang juga dapat di gunakan sebagai pengganti istilah narkoba ini adalah napza sebuah singkatan kata dari asal kata narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Untuk melihat keterangan lebih lanjut, silahkan menuju link tentang narkoba dari wikipedia.
Kali ini kami akan mengangkat sebuah peristiwa cukup penting yang terjadi di negara ini, sebuah peristiwa terjadinya pro kontra akan hukuman mati terhadap pengedar narkoba yang akan di lakukan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Masyarakat yang pro akan di lakukannya hukuman mati ini beralasan bahwa narkoba adalah musuh negara. Peredaran narkoba telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Data Badan narkotika Nasional menyebutkan bahwa orang-orang yang menjadi korban atas penyalahgunaan narkoba ini mencapai puluhan ribu setiap tahunnya. Angka ini melebih dari kejahatan-kejahatan lainnya, seperti terorisme umpamanya.

Selain hal tersebut, masyarakat yang pro terhadap hukuman mati terhadap para pelaku pengedar narkoba menyatakan bahwa dengan di jatuhi hukuman mati saja terhadap para pelaku pengedarnya belum tentu peredaran narkoba akan menjadi berkurang. Apalagi jika para pelaku pengedar narkoba di biarkan saja. Oleh karenanya hukuman mati layak di berikan.
Narkoba dan Hukuman Mati
Di sisi lain ada kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap hukuman mati yang akan di lakukan negara terhadap para pelaku narkoba. Mereka beralasan bahwa hukuman mati telah melanggar hak asasi manusia, bahwa yang berhak mengambil nyawa manusia adalah hak Tuhan semata. Oleh karenanya hukuman mati tidak layak di jatuhkan.

Dari dua pendapat di kalangan masyarakat tersebut mari kita coba untuk mengambil kesimpulan. Pertama bahwa Undang-undang, selaku hukum positif di negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini menyatakan bahwa hukuman mati dapat di laksanakan terhadap peristiwa-peristiwa kejahatan tertentu, seperti kepada para pelaku terorisme dan narkoba.

Kedua menurut data penelitian korban narkoba dalam setiap tahunnya melebihi angka kejahatan-kejahatan lainnya, termasuk kejahatan terorisme. Ketiga bahwa benar kematian adalah hak Tuhan, namun Tuhan mempunyai berbagai macam cara untuk mencabut nyawa manusia, termasuk nyawa para pelaku pengedar narkoba melalui jatuhnya hukuman mati kepada mereka.

Dengan 3 buah kesimpulan di atas, kami secara pribadi mendukung atas terlaksananya hukuman mati terhadap para pengedar narkoba, khususnya terhada para bandar dan pembuat barang-barang haram tersebut. Kemaslahatan atau kebaikan umat atau masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah.

Narkoba jelas-jelas telah banyak memakan korban. Telah cukup banyak keluarga yang kehilangan putra-putrinya karena narkoba. Telah cukup banyak keluarga yang hancur karena anggota keluarganya terjerumus ke masalah narkoba.

Bagaimana peredaran narkoba akan berkurang atau hilang jika penegakan hukum terhadap maslah ini tidak di ambil dengan tegas. Oleh karenanya sekali lagi kami katakan, untuk masalah narkoba kami mendukung penuh pemerintahan presiden Joko Widodo untuk memberantasnya.

Perlakukan hukuman mati kepada para pelaku pengedar narkoba, terlebih lagi terhadap bandar dan pembuat barang-barang haram ini sudah selayaknya di lakukan oleh pemerintah untuk melindungi seluruh warga negara dari bahaya narkoba. 

Bagi Anda yang tidak setuju terhadap hukuman mati yang akan di jatuhkan kepada para pelaku pengedarnya. Silahkan bertanya, Harus kah kita menjadi salah satu dari keluarga-keluarga korban narkoba terlebih dahulu, baru hati kita akan terketuk menyadari kejahatan narkoba? Semoga tidak. Mari kita bertanya kepada hati nurani yang paling dalam.

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang pandangan kami mengenai narkoba dan hukuman mati. Jika Anda pembaca blog sederhana ini memiliki pendapat lain, silahkan di tulis di kolom komentar. Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Narkoba dan Hukuman Mati"