Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dana Aspirasi dan Amputasi KPK

Dana Aspirasi dan Amputasi KPK - Wacana dana aspirasi untuk setiap anggota DPR RI sebesar 20 Milyar Rupiah yang di balut dengan kata manis dana untuk membangun daerah pemilihan, Dapil, angggota dewan yang terhormat. Boleh jadi merupakan salah satu agenda yang di buat agar masyarakat tidak terlalu memperhatikan akan adanya agenda penting lainnya. Bahkan mungkin lebih penting dari sekedar adanya rencana bancakan uang rakyat oleh anggota dewan yang terhormat.

Apakah hal penting tersebut? Tidak ada lain adalah rencana adanya amputasi kewenangan komisi pemberantasan korupsi, khususnya tentang kewenangan penyadapan kepada setiap orang yang di anggap terlibat permasalahan korupsi.

Kewenangan penyadapan ini adalah salah satu kewenangan khusus yang di miliki oleh komisi pemberantasan korupsi, kpk, di antara beberapa kewenangan khusus lainnya dalam rangka menyikapi korupsi sebagai musuh bersama bangsa ini. 

Jika kemudian kewenangan khusus ini dapat di preteli, di amputasi, melalui perubahan undang-undang tentang komisi pemberantasan korupsi maka hampir dapat di pastikan tidak akan ada lagi suatu lembaga seperti kpk yang di takuti oleh para koruptor.
Dana Aspirasi dan Amputasi KPK
Saat ini kpk telah menjadi lemah setelah segenap pimpinan kpk di kriminalisasi oleh fihak kepolisian. Di tengah melemahnya kpk ini, rencana amputasi kekuatan kpk terus di gulirkan untuk dapat tercapai sesuai dengan tujuan koruptor yang merasa takut terhadap sepak terjang kpk.

Oleh karena nya selaku masyarakat kita harus senantiasa sadar untuk dapat terus menjaga agar komisi pemberantasan korupsi tetap kuat menjadi sebuah lembaga anti korupsi sebagaimana yang telah di amanatkan oleh reformasi. Kita semua harus tetap menjaga keutuhan kpk dari tangan-tangan kotor yang menginginkan kpk lumpuh dan tidak dapat bekerja melakukan pemberantasan korupsi.

Lahirnya Komisi pemberantasan korupsi, KPK, dengan Undang-undang N0. 30 tahun 2002 adalah sebuah produk hukum terbaik di masa reformasi yang mempunyai tugas dan fungsi khusus untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi masalah besar bagi bangsa ini.

Pemberantasan korupsi sejatinya adalah esensi dari lahirnya masa era reformasi yang mengorbankan segenap mahasiswa dan masyarakat hingga turunnya mantan presiden Soeharto dari singgasana kepresidenannya di era orde baru. Jika kemudian pelaksanaan pemberantasan korupsi di era reformasi masih belum dapat berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat, patut di pertanyakan perlunya reformasi.

Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di negri ini yang masih belum membaik, aparat kepolisian, kejaksaan, termasuk kehakiman terlihat belum maksimal menjaga marwah, kewibawaan, hukum, maka tidak boleh tidak peran komisi pemberantasan korupsi masih lah sangat di butuhkan.

Jangan sampai lahirnya era reformasi, yang kemudian melahirkan komisi pemberantasan korupsi dalam rangka memenuhi cita-cita reformasi, menjadi tumpul kembali dengan adanya wacana amputasi kewenangan komisi pemberantasan korupsi melalui perubahan undang-undang yang kelak nantinya akan mempreteli kekuatan kpk dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Mari kita bersama saling bahu membahu untuk tetap menyuarakan, bahwa komisi pemberantasan korupsi adalah sebuah lembaga yang harus tetap di jaga keberadaan nya beserta segala kewenangannya dalam rangka pemberantasan korupsi. Setidaknya hingga korupsi benar-benar dapat di hilangkan dan hukum dapat tegak kembali di negeri ini.

Semoga rakyat akhirnya akan menang, menghadapi segala tindakan orang-orang yang menginginkan kpk menjadi tumpul dalam pemberantaan korupsi. Mari kita segenap masyarakat Indonesia menjaga agar wacana dana aspirasi, tidak sampai membuat masyarakat lupa terhadap rencana amputasi kewenangan kpk dalam pemberantasan korupsi. Semoga bermanfaat 
Jangan lupa simak juga Puisi Cinta Sapardi Djoko Darmono

Posting Komentar untuk "Dana Aspirasi dan Amputasi KPK"