Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tilang Motor Knalpot Racing

Ada sebuah pertanyaan sederhana bagi pengendara motor. Pertanyaan tersebut adalah Sebenarnya bolehkah polisi lalu lintas memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot racing pada motornya?? Jawabannya adalah boleh. Tilang motor knalpot racing yang di lakukan aparat kepolisian saat melakukan razia memiliki landasan hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut tertuang dalam pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Simak juga Hobi Nonton Film

Isi pasal tersebut adalah "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan 3, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 Ribu". Dari bunyi pasal tersebut dapat di simpulkan bahwa fihak Kepolisian adalah benar dapat melakukan tilang kepada setiap pengendara motor yang menggunakan knalpot model racing. 

Sesungguhnya penggunaan knalpot racing di anggap mengganggu ketertiban dalam berlalu lintas adalah karena memang telah menjadi suatu fakta bahwa penggunaan motor yang menggunakan knalpot racing adalah benar mengganggu masyarakat dan lingkungan sekitar di mana kendaraan tersebut berada karena menimbulkan polusi suara. 
Penggunaan motor dengan knalpot racing ini dapat menimbulkan suara bising yang mampu memekakkan telinga bagi yang mendengarnya. Suara bising ini jika terjadi di tengah--tengah masyarakat bahkan dapat menimbulkan suatu rasa amarah bagi yang mendengarnya karena bisingnya suara yang di timbulkan. Jika hal ini terus di biarkan tentu saja hal ini akan mendatangkan kerugian dalam hal ketertiban di masyarakat.

Namun demikian perlu menjadi catatan bahwa fihak kepolisian dalam hal ini harus melakukan tugas dengan sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi profesionalitas kerja. Jangan sampai fihak kepolisian mengada-ada, mencari-cari kesalahan fihak pengendara motor. Ingat! Anda adalah petugas rakyat, Anda di bayar dengan pajak masyarakat. Kerjakan tugas Anda dengan baik dan benar. Ciptakan ketertiban berlalu lintas! Jangan buat masyarakat kecewa!!

Agar tidak mengalami masalah tilang motor knalpot racing maka sebaiknya hindari menggunakan motor seperti itu. Kalau mungkin lepas kembali knalpot racingnya dan pasang kembali knalpot original motor tersebut. Dengan mengikuti aturan maka kita akan dapat terhindar dari suatu permasalahan yang tidak kita inginkan.
 
Oleh karena itu sebagai makhluk sosial marilah kita terus berupaya agar dalam setiap aktifitas yang kita lakukan kita dapat menggunakan hak kita dengan baik namun juga harus tetap memperhatikan hak orang lain. Tidak perlu ingin menonjol-nonjolkan diri agar di akui, melalui motor yang di pasangi knalpot racing. Sesungguhnya ada banyak cara yang dapat di lakukan untuk pembuktian diri selain dari cara tersebut.

Untuk dapat di hargai selayaknya Anda pun harus menghargai orang lain. Hindarkan perbuatan sekecil apapun yang sekiranya akan merugikan orang lain. Termasuk hindari menggunakan motor yang menggunakan knalpot racing. Jika memang Anda ingin menggunakannya, gunakan di tempat yang jauh dari berkumpulnya masyarakat. 

Dan jika Anda memang benar terpaksa harus menggunakannya, maka kurangi gas Anda dan jangan geber-geber gas. Bila perlu jangan hidupkan motor Anda jika masih ada orang yang sekiranya akan terganggu. Hormati orang lain niscaya orang lain pun akan menghormati Anda. Hargai orang lain maka mereka pun akan menghargai Anda. Berusahalah untuk bersikap bijak karena kita adalah makhluk sosial. Makhluk yang membutuhkan satu sama lain.

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang tilang motor knalpot racing. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Tilang Motor Knalpot Racing"